You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Gelangsar
Logo Desa Gelangsar
Gelangsar

Kec. Gunungsari, Kab. Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Desa Gelangsar Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat Kode Pos 83351 .

Desa Gelangsar Kawal Penyusunan Perdes Bale Mediasi di Hotel Jayakarta

Admin Desa 19 Desember 2025 Dibaca 9 Kali
Desa Gelangsar Kawal Penyusunan Perdes Bale Mediasi di Hotel Jayakarta

SENGGIGI – Dalam upaya memperkuat sistem penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal, Bale Mediasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar kegiatan Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Bale Mediasi.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 16 hingga 18 Desember 2025, ini dipusatkan di Hotel Jayakarta, Senggigi. Turut hadir dalam acara strategis tersebut, Kepala Desa Gelangsar, Bapak H. Abd Rahman, S.PdI, didampingi oleh Sekretaris BPD Desa Gelangsar, Bapak Mahri.

Pentingnya Perdes Bale Mediasi bagi Desa :

Bale Mediasi adalah lembaga yang menjadi penengah ketika terjadi perselisihan antarwarga. Agar lembaga ini memiliki "taring" dan legalitas yang kuat, diperlukan Peraturan Desa (Perdes) sebagai payung hukumnya.

Kehadiran Pemerintah Desa dan BPD Gelangsar dalam acara ini menunjukkan komitmen kuat untuk:

  • Memberikan Kepastian Hukum: Memastikan setiap perdamaian yang diputuskan di desa memiliki kekuatan hukum yang sah.

  • Meringankan Beban Warga: Masalah warga tidak harus selalu dibawa ke ranah hukum (Polisi/Pengadilan), cukup diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa.

  • Mengangkat Adat Istiadat: Menghidupkan kembali tradisi musyawarah mufakat di tengah masyarakat.

Fokus Utama Kegiatan

Selama tiga hari di Hotel Jayakarta, perwakilan desa dibimbing untuk merumuskan draf Perdes yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Materi yang dibahas meliputi:

  1. Teknik Penyusunan Pasal: Agar Perdes tidak bertabrakan dengan aturan di atasnya.

  2. Tata Kelola Lembaga: Mengatur siapa saja yang berhak menjadi mediator dan bagaimana prosedurnya.

  3. Kekuatan Akta Perdamaian: Bagaimana hasil kesepakatan damai bisa diakui secara hukum formal.

Harapan untuk Desa Gelangsar

Kepala Desa Gelangsar, H. Abd Rahman, S.PdI, berharap melalui penyusunan Perdes ini, Desa Gelangsar dapat menjadi desa yang mandiri dalam menyelesaikan konflik internal. "Dengan adanya dasar hukum yang jelas, kita bisa menjaga harmoni dan kedamaian warga dengan lebih efektif," ujarnya di sela-sela kegiatan.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan desa yang lebih kondusif, aman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan